Perjanjian Pra Nikah ? Apakah Itu Penting…

Pernikahan tentu saja akan jadi hal penting sekali dalam kehidupan manusia. Dua pasangan yang menikah tentu saja menginginkan sesuatu yang spesial saat proses nikah dilakukan. Nikah dianggap sebgai hal yang sakral dan merupakan sebuah kewajiban agama. Anda yang ingin menikah, tentunya harus menyiapkan banyak hal. Tentu saja persiapan dilakukan agar segala hal terkait prosesi pernikahan berjalan lancar. Ketika anda menikah, mungkin sekali loh perjanjian pra nikah dibuat. Memang tidak harus hal ini dilakukan. Ada yang sudah yakin bahwa pasangan hidupnya nanti adalah orang terbaik sehingga bentuk perjanjian tertulis tidak diperlukan. Mereka hanya membuat perjanjian secara verbal saja tanpa adanya formalitas tertentu. Nah, bagi anda yang ingin membuat perjanjian pra nikah karena takut terjadi satu dan lain hal saat menjalani bahterai hidup berdua, tentu saja penting sekali paham cara membuatnya. Anda harus paham apa saja yang mutlak dicantumkan dalam pernjanjian pernikahan. Dan seperti apa kekuatan hukum dari perjanjian itu juga harus diketahui. Anda bisa dapatkan rujukan contoh dari perjanjian pranikah dari myluv.id.

Poin-poin penting dalam perjanjian pra nikah yang harusnya sobat pahami

Tentu saja ketika anda ingin membuat perjanjian pra nikah, yang pertama adalah pahami dulu fungsi dari hal ini. fungsi dari perjanjian itu adalah untuk mengikat kedua pasangan sehingga bila terjadi hal yang tak diinginkan, perjanjian itu yang dijadikan patokan untuk mencari solusinya. Perjanjian pra nikah adalah bukti ampuh tentang pelanggaran kesepakatan sehingga konsekwensi tertentu bisa dikenakan. Misalnya saja, perceraian bisa terjadi akibat pelanggaran terhadap perjanjian tersebut. Lalu, apa saja sih isi dari perjanjian pra nikah itu ? Tentu terkait dengan isi dari perjanjian pra nikah itu bersifat subjektif. Artinya bahwa pasang yang satu tidak akan sama isinya dengan pasangan yang lain terkait dengan isi perjanjian.

Umumnya perjanjian pernikahan itu berisi tentang hak dan kewajiban pasangan suami istri saja. Dan ada juga apa yang akan terjadi bila kesepakatan dilanggar seperti saat terjadi perselingkuhan. Perjanjian pra nikah juga berisi janji pemberian nafkah pada anak dan istri. Selain itu, isinya juga tentang pembagian gono gini atau harta saat ada perceraian nantinya. Dalam perjanjian, ada juga pasal yang isinya tentang KDRT. Bila suami melakukan kekerasan, apa saja yang disepakati dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian pra nikah bisa jadi hal yang sangat formal. Bahkan pada tahap tertentu, notaris diperlukan untuk mengesahkan perjanjian sehingga isinya bukan lah hal yang bisa dipermainkan. Banyak orang yang bercerai akibat dari pelanggaran pasal yang ada dalam perjanjian pra nikah. Nah, anda ingin seperti apa terkait dengan pasal-pasal yang ada dalam perjanjian pra nikah. Tentu bicarakan baik baik dengan pasangan anda. Perjanjian ini tidak harus ada kok, seharusnya memang pernikahan itu tentang dua hati yang disatukan. Tentang dua hati yang siap untuk hidup bersama.

Jelas sekali yang sobat bahwa perjanjian pra nikah itu memang ada akan tetapi tidak lah diharuskan untuk membuatnya. Bila memang diperlukan karena takut ada perselisihan di kemudian hari, tentu saja isi surat harus dibuat tanpa anda paksaan dari pihak manapun. Pengesahan notaris kemudian diperlukan bila memang perjanjian itu dianggap penting isinya. Pernikahan adalah hal yang suci dan sakral. Diwajibkan oleh agama bahwa dua pasangan itu harus kenikah. Dan seharusnya hal tersebut dilakukan dengan rasa saling suka bukan dengan keterpaksaan.

Perjanjian Pra Nikah ? Apakah Itu Penting…
Scroll to top