Prosedur Pengajuan Surat Gugutan Perceraian ke Pengadilan

Kasus perceraian di Indonesia sendiri terbilang meningkat akhir-akhir ini. Tidak hanya kalangan selebritis, tetapi juga kalangan masyarakat umum. Ada banyak faktor yang menyebabkan persoalan rumah tangga, hingga menyebabkan kata talak atau cerai terucap. Sebelumnya, perlu Anda ketahui tentang bagaimana syarat pengajuan gugatan cerai dan cara mengurus surat cerai.

Tata Cara Pengajuan Gugatan Perceraian

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa perceraian merupakan putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri karena adanya talak dari suami mapun gugutan perceraian dari istri. Perceraian di Indondeia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara agama, perceraian juga diperbolehkan dengan alasan yang kuat.

Adapun beberapa alasan berhak melakukan gugutan perceraian baik istri maupun suami menurut Undang-Undang Perkawinan. Seperti salah satu pihak yang melakukan zina maupun perbuatan tercela seperti pemabok, penjudi, pemadat dan lain sebagainnya yang sukar untuk disembuhkan. Kemudian, apabila salah satu pihak menghilang selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang jelas di luar kemampuan.

Alasan berikutnya karena salah satu pihak melakukan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) atau penganiyayan berat yang membahayakan pihak lain. Terjadinya pelanggaran Taklik Talak oleh suami setelah ijab qobul juga menjadi alasan berakhirnya pernikahan. Apabila salah ssatu pihak mendapat cacat badan mapun adanya pernyakit tertentu sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban suami istri.

Tidak dapat hidup rukun bahkan terkena sanksi penjara minimal 5 tahun juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan perceraian. Dengan bercerai maka menjadi jalan terakhir akaibat tidak dapat lagi mempertahankan mahlugai pernikahan. Sedangkan surat cerai sendiri merupakan surat gugutan yang diajukan oleh istri maupun surat pernyataan talak yang diajukan oleh suami.

Dokumen Surat Perceraian

Itu artinya, surat cerai sama dengan surat gugatan perceraian. Sebelum memahami prosedur gugatan perceraian, Anda perlu menyiapkan mental dan syarat dokumen. Siap bercerai itu berarti siap untuk berpisah. Dalam lawfirm, cara mengurus surat cerai dapat dilakukan secara gratis tanpa pengacara maupun secara online, sehingga dapat menghemat biaya.

Persyaratan dokumennya sendiri seperti akte nikah atau buku nikah yang difotokopi, surat pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA, fotokopi KTP penggugat, Fotokopi Kartu Keluarga,ย  fotokopi akte anak jika sudah memiliki anak dan surat keterangan pengajuan gugatan perceraian dari kelurahan setempat serta materai.

Secara umum, langkah pengajuan gugatan perceraian yakni siapkan dokumen seperti yang dijelaskan sebelumnya terlebih dahulu. Kemudian, daftar gugatan perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di wilayah pihak tergugat. Di pengadilan tersebut, diharuskan untuk mebuat surat gugatan yang berisi alasan mengajukan gugatan perceraian.

Kemudian, melakukan pembayaran biaya perceraian yang meliputi biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya panggilan sidang dan biaya redaksi. Biaya tersebut akan dibebankan pada pihak penggugat. Jika salah satu pihak tidak merespon panggilan siding maka biayanya akan bertambah.ย  Setelah itu baru melakukan sidang.

Mengutip dari lawfirm, sebelum sidang biasanya kedua belah pihak akan melakukan mediasi dengan harapan dapat menarik kembali gugatannya dan berdamai. Namun jika sudah bulat ataupun pihak tergugat tidak pernah menghadiri sidang, maka pengadilan akan memutuskan untuk membacakan surat gugatan perceraian serta membuat amar putusan perceraian secara sah.

Gugatan perceraian akan dikabulkan cepat jika dilengkapi alasan yang kuat dan dihadirkan sanksi. Itulah prosedur gugatan cerai yang harus dilakukan. Untuk membuatsurat cerai secara online, Anda perlu mendaftar melalui aplikasi e-Litigation dari e-Court dan melakukan persidangan secara daring.

Prosedur Pengajuan Surat Gugutan Perceraian ke Pengadilan
Scroll to top