CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Kelebihan dari badan usaha satu ini yaitu untuk proses pendiriannya terbilang sangatlah mudah. Oleh karenanya tidak heran jika banyak pelaku bisnis pemula yang memilih badan usaha jenis ini . Lantas bagaimana cara untuk bikin CV perusahaan itu?.
Apa Saja Persyaratan Bikin CV Untuk Perusahaan Itu?
Sama halnya dengan mendirikan badan usaha pada umumnya. Di mana langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin bikin CV perusahaan yaitu mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Adapun beberapa persyaratan dalam bikin CV perusahaan seperti berikut ini.
- Minimal CV didirikan oleh dua orang.
- Mempunyai akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Orang yang ingin mendirikan CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh warga negara Indonesia.
Tata Cara Mendirikan CV Perusahaan
Pada dasarnya untuk mendirikan sebuah CV itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan yakin harus mengikuti dasar hukum yang telah berlaku. Di tanah air sendiri dasar hukum tentang pembuatan CV diatur pada pasal 19-21 KUHD. Adapun langkah-langkah pembuatan CV yang sesuai dengan badan hukum seperti berikut ini.
- Pertama tentukan terlebih dahulu dua pendirian CV.
- Kemudian siapkan data pendirian CV.
- Mengajukan permohonan nama CV kepada Kemenkumham.
- Membuat akta pendirian CV.
- Menandatangani akta pendirian CV.
- Mengurus surat keterangan domisili perusahaan.
- Melakukan pengurusan NPWP.
- Melakukan pendaftaran CV ke pengadilan Negeri setempat.
- Mengurus nomor izin berusaha.
- Menunggu pengumuman ikhtisar resmi.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara bikin CV perusahaan yang bisa anda praktekkan sendiri ketika ingin mendirikan bisnis.